DPD APJPI PROV JABAR

  • Trustfeed ratings Icon
  • Trustfeed ratings Icon
  • Trustfeed ratings Icon
  • Trustfeed ratings Icon
  • Trustfeed ratings Icon

Bandung, Indonesia

Think Tanks

DPD APJPI PROV JABAR Reviews | Rating 3 out of 5 stars (5 reviews)

DPD APJPI PROV JABAR is rated 3 out of 5 in the category think tanks. Read and write reviews about DPD APJPI PROV JABAR. Lahirnya Perusahaan Jasa Penagihan merupakan suatu berkat dan kebahagiaan bagi orang perseorangan yang menggeluti profesi dibidang jasa penagihan pada sektor lembaga jasa keuangan baik bank maupun non bank. Dengan diundangkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 30/POJK5/2014. tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan, pada pasal 49 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan menerangkan : (1) Perusahaan dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain untuk melakukan fungsi penagihan kepada Debitur. (2) Perusahaan harus menuangkan kerjasama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk perjanjian tertulis bermaterai. (3) Kejasama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut : a. Pihak lain tersebut berbentuk badan hukum b. Pihak lain tersebut memiliki izin dari instansi berwenang c. Pihak lain tersebut memiliki sumber daya manusia yang telah memperoleh sertifikasi profesi di bidang penagihan dari lembaga yang ditunjuk oleh asosiasi perusahaan pembiayaan Indonesia. Setidaknya memberi legitimasi dan kepastian hukum atas kerja jasa penagihan dalam lingkup pembiayaan. Bahwa dengan berdirinya APJPI Bersatu diharapkan dapat memenuhi harapan para perusahaan jasa penagihan dan melakukan perbaikan perbaikan pada Perusahaan Jasa Penagihan itu sendiri. "Adapun harapan-harapan dan perbaikan-perbaikan dari berdirinya APJPI Bersatu ini diantaranya : 1. Berdirinya APJPI Bersatu dapat mendorong dirumuskannya regulasi atau ketentuan-ketentuan yang dapat memperkuat kerja-kerja jasa penagihan, yang mana atas regulasi dan ketentuan dimaksud tentunya Para Pelaku Usaha Jasa Penagihan akan tunduk dan patuh terhadap regulasi dan ketentuan dimaksud, sehingga tidak terjadi kriminalisasi dan atau stigma yang buruk bagi Para Pelaku Usaha Jasa Penagihan didalam melaksanakan kerja jasa penagihan. 2. Berdirinya APJPI Bersatu dapat menjadi wadah pembentukan karakter, etika dan edukasi bagi Para Pelaku Jasa Penagihan baik dalam menjalankan perusahaan yang menerapkan tata kelola perusahaan yang baik serta edukasi hukum agar didalam pelaksanaan pemberian jasa penagihan tidak melawan dan atau melanggar hukum. 3. Berdirinya APJPI Bersatu diharapkan dapat merubah citra buruk profesi penagihan dari yang kurang baik ditengah masyarakat menjadi sebuah profesi yang mampu memberikan solusi bagi masyarakat selaku debitor yang mengalami permasalahan didalam melaksanakan kewajibannya membayar angsuran kepada perusahaan pembiayaan. 4. Berdirinya APJPI Bersatu dapat membangun kualitas perusahaan yang baik sesuai dengan ketentuan di Undang-undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dan dengan sungguh-sungguh menerapkan kaidah-kaidah ketenagakerjaan sebagaimana diamanatkan didalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, sehingga dalam hal ini terjadi pembukaan lapangan pekerjaan yang sehat dan berkeadilan. 5. Berdirinya APJPI Bersatu akan membentuk norma-norma positif bagi Perusahaan Jasa Penagihan sehingga selain terjadi Iklim positif diantara Pelaku Usaha Jasa Penagihan juga sebagai mitra yang baik bagi Lembaga Jasa Keuangan baik bank maupun perbankan, atau perusahaan perusahaan lain yang membutuhkan pelayanan jasa penagihan di Indonesia,"​ Melihat kasus yg berkembang akhir-akhir ini bahwa saat penagihan terjadi penganiayaan karena adanya kesalahfahaman. Petugas penagihan dituduh merampas kendaraan yang sedang dieksekusi penagihannya, maka APJPI melakukan upaya perbaikan manajemen kepada Petugas-petugas Penagihan agar tercipta inerja yang lebih baik dalam menangani proses penagihan. "Begitu pun dengan Perusahaan Penagihan yang bertindak tidak pantas dalam proses Penagihan di lapangan, maka APJPI melakukan kerjasama dengan Pihak Kepolisian RI dalam menindak Perusahaan Penagihan yang tidak taat aturan tersebut,"​

Address

jl soekarno hatta no 249 bandung gedung pt vja ( alamat sementara )

Company size

201-500 employees

Headquarters

Bandung, jawa barat

Founded

2018

Open hours

...
There is no reviews yet about DPD APJPI PROV JABAR, be the first to write a review and give your rating to DPD APJPI PROV JABAR
Write review Claim Profile